BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Perkawinan
Seiring dengan perkembangan zaman, sentuhan tekhnologi modern telah
mempengaruhi dan menyentuh masyarakat Bugis Bone, namun kebiasaan-kebiasaan
tersebut masih sering dilakukan meskipun dalam pelaksanaannya telah mengalami
perubahan, namun nilai-nilai dan makna masih tetap terpelihara dalam setiap
upacara tersebut. Ada dua tahap dalam proses pelaksanaan upacara perkawinan
masyarakat Bugis Bone yaitu, tahap sebelum dan sesudah akad perkawinan. Bagi
masyarakat Sulawesi Selatan pada umumnya, masyarakat Bugis Bone khususnya
menganggap bahwa upacara perkawinan merupakan sesuatu hal yang sangat sakral,
artinya mengandung nilai-nilai yang suci. Dalam sebuah pantun Bugis (elong)
dikatakan : Iyyana kuala sappo unganna panasae na belo kalukue. Yang
artinya Kuambil sebagai pagar diri dari rumah tangga ialah kejujuran dan
kesucian
B.
Rumusan
Masalah
a)
Jelaskan
pengertian perkawinan adat Bugis!
b)
Jelaskan
tahap-tahap kegiatan perkawinan adat Bugis!
c)
Jelaskan
tempat pelaksnaan perkawinan adat Bugis!
d)
Jelaskan
apa saja yang dilakukan pada upacara sebelum akad perkawinan!
e)
Jelaskan
apa saja yang dilakukan pada upacara setalah akad perkawinan!
C.
Tujuan
a)
Dapat
mengetahui Pengertian Pernikahan Adat Bugis
b)
Dapat
mengetahui tahap-tahap kegiatan perkawinan adat Bugis
c)
Dapat
mengetahui tempat pelaksnaan perkawinan adat Bugis
d)
Dapat
mengetahui apa yang dilakukan pada upacara sebelum akad perkawinan
e)
Dapat
mengetahui apa yang dilakukan pada upacara setelah akad perkawina.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Perkawinan`
Salah satu bagian terpenting dari kehidupan manusia dalah
PERKAWINAN, karena perkawinan merupakan Sunnah Rasulullah Nabi
Besar MuhammadSAW. Perkawinan sesungguhnya merupakan suatu peristiwa yang
melibatkan beban dan tanggung jawab dari banyak orang, yaitu tanggung jawab
Orang Tua, keluarga, kerabat, bahkan kesaksian dari anggota masyarakat di mana
mereka berada, maka selayaknyalah jika upacara tersebut diadakan secara khusus
dan meriah sesuai dengan tingkat kemampuan atau strata sosial dalam
masyarakat. Upacara perkawinan banyak dipengaruhi oleh acara-acara sakral
dengan tujuan agar perkawinan berjalan dengan lancar dan kedua mempelai
didoakan ke hadirat Allah SWT, sukses dalam segala usaha dalam mengarungi
bahtera kehidupan rumah tangga yang langgeng menuju keluarga Sakinah, Mawaddah,
Warohmah.
B.
Tahap-tahap
kegiatan perkawinan
Dalam upacara perkawinan adat masyarakat Bugis Bone yang
disebut ”Appabottingeng ri Tana Ugi” terdiri atas beberapa
tahap kegiatan. Kegiatan-kegiatan tersebut merupakan rangkaian yang berurutan
yang tidak boleh saling tukar menukar, kegiatan ini hanya dilakukan pada
masyarakat Bugis Bone yang betul-betul masih memelihara adat istiadat.
Pada masyarakat Bugis Bone sekarang ini masih kental dengan
kegiatan tersebut, karena hal itu merupakan hal yang sewajarnya dilaksanakan
karena mengandung nilai-nilai yang sarat akan makna, diantaranya agar kedua
mempelai dapat membina hubungan yang harmonis dan abadi, dan hubungan antar dua
keluarga tidak retak
Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi :
1. Mattiro (menjadi tamu)
Merupakan suatu proses dalam penyelenggaraan perkawinan. Mattiro
artinya melihat dan memantau dari jauh atau Mabbaja laleng (membuka
jalan). Maksudnya calon mempelai laki-laki melihat calon mempelai perempuan
dengan cara bertamu dirumah calon mempelai perempuan, apabila dianggap layak,
maka akan dilakukan langkah selanjutnya.
2. Mapessek-pessek (mencari informasi)
Saat sekarang ini,
tidak terlalu banyak melakukan mapessek-pessek karena mayoritas calon
telah ditentukan oleh orang tua mempelai laki-laki yang sudah betul-betul
dikenal. Ataupun calon mempelai perempuan telah dikenal akrab oleh calon
mempelai laki-laki.
3. Mammanuk-manuk (mencari calon)
Biasanya orang yang datang mammanuk-manuk adalah
orang yang datang mapessek-pessek supaya lebih mudah menghubungkan pembicaraan
yang pertama dan kedua. Berdasarkan pembicaraan
antara pammanuk-manuk dengan orang tua si perempuan, maka orang tua
tersebut berjanji akan memberi tahukan kepada keluarga dari pihak laki-laki
untuk datang kembali sesuai dengan waktu yang ditentukan. Jika kemudian terjadi
kesepakatan maka ditentukanlah waktu madduta Mallino (duta resmi)
4. Madduta mallino
Mallino artinya terang-terangan mengatakan suatu yang
tersembunyi. Jadi Duta Mallino adalah utusan resmi keluarga laki-laki
kerumah perempuan untuk menyampaikan amanat secara terang-terangan apa yang
telah dirintis sebelumnya pada
waktu mappesek-pesek dan mammanuk-manuk.
Pada acara ini pihak keluarga perempuan mengundang pihak keluarga
terdekatnya serta orang-orang yang dianggap bisa mempertimbangkan hal lamaran
pada waktu pelamaran. Setelah rombongan To Madduta(utusan) datang,
kemudian dijemput dan dipersilahkan duduk pada tempat yang telah disediakan.
Dimulailah pembicaraan antara To Madduta dengan To
Riaddutai, kemudian pihak perempuan pertama mengangkat bicara,lalu
pihak pria menguitarakan maksud kedatangannya.
Apa bila pihak perempuan menerima maka akan mengatakan ”Komakkoitu
adatta, srokni tangmgaka, nakkutananga tokki” yang artinya bila demiokian tekad
tuan, kembalilah tuan, pelajarilah saya dan saya pelajari tuan, atau dengan
kata lain pihak perempuan menerima, maka dilanjutkan dengan pembicaraan
selanjutnya yaitu Mappasiarekkeng.
5. Mappasiarekkeng
Mappasiarekkeng artinya mengikat dengan kuat. Biasa jua
disebut dengan Mappettuada maksudnya kedua belah pihak bersama-sama
mengikat janji yang kuat atas kesepakatan pembicaraan yang dirintis
sebelumnya.Dalam acara ini akan dirundingkan dan diputuskan segala sesuatu yang
bertalian dengan upacara perkawinan, antara lain :
a. Tanra
esso (penentuan hari)
b. Balanca (Uang
belanja)/ doi menre (uang naik)
c. Sompa (emas
kawin) dan lain-lain
Setelah acara peneguhan Pappettuada selesai, maka para
hadirin disuguhi hidangan yang terdiri dari kue-kue adat Bugis yang pad umumnya
manis-manis agar hidup calon pengantin selalu manis (senang) dikemudian hari.
C.
Tempat
pelaksanaan perkawinan adat Bugis
Upacara
atau pesta perkawinan menurut adat Bugis umumnya dilaksanakan di rumah masing-
masing kedua mempelai. Untuk acara akad nikah dilakukan di rumah mempelai
wanita pada tahap mappenre’ botting (mengantar penganting). Namu bagi
keluarga yang ingin menghemat biaya, pesta perkawinan hanya dilakukan pada satu
tempat, yaitu biasanya di tempat mempelai wanita. Pelaksanaan pesta perkawinan
semacam ini disebut dengan masse’ddi dapureng.
D.
Upacara
sebelum akad perkawinan
Sejak
tercapainya kata sepakat, maka kedua belah pihak keluarga sudah dalam
kesibukan. Makin tinggi status sosial dari keluarga yang akan mengadakan pesta
perkawinan itu lebih lama juga dalam persiapan. Untuk pelaksanan perkawinan
dilakukan dengan menyampaikan kepada seluruk sanak keluarga dan rekan-rekan.
Hal ini dilakukan oleh beberapa orang wanita dengan menggunakan pakaian adat.
Perawatan dan perhatian akan diberikan kepada calon pengantin.
biasanya tiga malam berturut-turut sebelum hari pernikahan calon pengantin Mappasau
(mandi uap), calon pengantin memakai bedak hitam yang terbuat dari beras
ketan yang digoreng samapai hangus yang dicampur dengan asam jawa dan jeruk
nipis. Setelahacara Mappasau, calon pengantin dirias untuk upacara Mappacci
atau Tudang Penni.
Mappaccing berasal dari kata Paccing yang berati
bersih. Mappaccing artinya membersihkan diri. Upacara ini secara
simbolik menggunakan daun Pacci (pacar). Karena acara ini
dilaksanakan pada malam hari maka dalam bahasa Bugis disebut ”Wenni Mappacci”.
Melaksanakan upacar Mappaci akad nikah berarti calon
mempelai telah siap dengan hati yang suci bersih serta ikhlas untuk memasuki
alam rumah tangga, dengan membersihkan segalanya, termasuk
: Mappaccing Ati(bersih hati) , Mappaccing
Nawa-nawa (bersih fikiran), Mappaccing Pangkaukeng (bersih/baik
tingkah laku /perbuatan), Mappaccing Ateka (bersih itikat).
Orang-orang yang diminta untuk meletakkan daun Pacci pada
calon mempelai biasanya dalah
orang-orang yamg punya kedudukan sosial yang baik serta punya kehidupan rumah
tangga yang bahagia. Semua ini mengandung makna agar calon mempelai kelak
dikemudian hari dapat pula hidup bahagia seperti mereka yang telah meletakkan
daun Pacci itu ditangannya.
Dahulu kala, jumlah orang yang meletakkan
daun Pacci disesuaikan dengan tingkat stratifikasi calon mempelai itu
sendiri. Untuk golongan bangsawan tertinggi jumlahnya 2 x 9 orang atau ”dua
kasera”. Untuk golongan menengah 2 x 7 orang ”dua kapitu”, sedang
untuk golongan dibawahnya lagi 1 x 9 orang atau 1 x 7 orang. Tetapi pada waktu
sekarang ini tidak ada lagi perbedaan-perbedaan dalam jumlah orang yang akan
melakukan acara ini.
E.
Upacara
setalah akad perkawinan
Setelah
prosesi mappacci selesai, keesokan harinya mempelai laki-laki diantar kerumah
mempelai wanita untyk melaksanakan akad nikah (kalau belum melakukan akad nikah).
Karena pada masyarakat Bugis Bone kadang melaksanakan akad nikah
sebelum acara perkawinan dilangsungkan
yang disebut istilah Kawissoro.
Kalau sudah melaksanakan Kawissoro hanya diantar untuk melaksanakan
acara Mappasilukang dan Makkarawa yang dipimpin oleh Indo
Botting.
Setelah akad perkawinan berlangsung, biasanya biadakan acara
resepsi (walimah) dimana semua tamu undangan hadir untuk memberikan doa restu
dan sekaligus menjadi saksi atas pernikahan kedua mempelai agar mereka tidak
berburuk sangka ketika suatu saat melihat kedua mempelai bermesraan.
Pada acara resepsi tersebut dikenal juga yang namanya Ana
Botting, hal ini dinilai mempunyai andil sehingga merupakan sesuatu yang
tidak terpisakhkan pada masyarakat bugis bone. Sebenarnya pada masyarakat Bugis
Bone, ana botting tidak dikenal dalam sejarah, dalam setiap
perkawinan kedua mempelai diapit oleh Balibotting dan Passepik, mereka
bertugas untuk mendampingi pengantin di pelaminan.
Ana Botting dalam perkawinan merupakan perilaku sosial yang
mengandung nilai-nilai kemanusiaan dan merupakan ciri khas kebudayaan orang
Bugis pada umumnya dan orang Bugis pada khususnya, karena kebudayaan menunjuk
kepada berbagai aspek kehidupan yang meliputi cara-cara berlaku, kepercayaan
dan sikap-sikap serta hasil kegiatan manusia yang khas untuk suatu masyarakat
aatu kelompok penduduk tertentu. Oleh karena itu, Ana
Botting merupakan kegiatan (perilaku) manusia yang dilaksanakan oleh
masyarakat Bugis Bone pada saat dilangsungkan perkawinan.
BAB III
PENUTUPAN
A.
Kesimpulan
Salah satu bagian terpenting dari kehidupan manusia dalah
PERKAWINAN, karena perkawinan merupakan Sunnah Rasulullah Nabi
Besar Muhammad SAW. Perkawinan sesungguhnya merupakan suatu peristiwa yang
melibatkan beban dan tanggung jawab dari banyak orang, yaitu tanggung jawab
Orang Tua, keluarga, kerabat, bahkan kesaksian dari anggota masyarakat di mana
mereka berada, maka selayaknyalah jika upacara tersebut diadakan secara khusus
dan meriah sesuai dengan tingkat kemampuan atau strata sosial dalam
masyarakat. Upacara perkawinan banyak dipengaruhi oleh acara-acara sakral
dengan tujuan agar perkawinan berjalan dengan lancar dan kedua mempelai
didoakan ke hadirat Allah SWT, sukses dalam segala usaha dalam mengarungi
bahtera kehidupan rumah tangga yang langgeng menuju keluarga Sakinah, Mawaddah,
Warohmah.
B.
Saran
Walaupun dengan perkembangan zaman, namun kebiasaan-kebiasaan yang
merupakan tradisi turun menurun bahkan yang telah menjadi Adat masih sukar
untuk dihilangkan. Kebiasan-kebiasaan tersebut masih sering dilakukan meskipun
dalam pelaksanaannya telah mengalami perubahan, namun nilai-nilai dan makna
masih tetap terpelihara dalam setiap upacara tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
http://lenycyhadinatshu.wordpress.com/2012/11/23/upacara-perkawinan-adat-masyarakat-bugis-bone/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar